Siantar, AktualNews - Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 44 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar. Penyerahan SK berlangsung di Ruang Serbaguna Bappeda Kota Pematang Siantar, Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematang Siantar Timbul Hamonangan Simanjuntak SAP MAP dalam laporannya menyampaikan pelaksanaan kegiatan penyerahan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2021 di lingkungan Pemko Pematang Siantar tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 967 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2021, Surat Kepala BKN Nomor 002/KR.VI/U-21/II/2022 Tanggal 25 Februari 2022 Perihal Penetapan NIP Atas Nama Doharta Yusnita Sitanggang SE dkk sebanyak 43 (empat puluh tiga) orang; serta Surat Kepala BKN Nomor 002/KR.VI/D-21/II/2022 Tanggal 25 Februari 2022 Perihal Penetapan NIP Atas Nama Yuni Arista Saragih.
Wali Kota Pematang Siantar Serahkan SK Pengangkatan kepada 44 CPNS Formasi Tahun 2021
Rabu 24-08-2022,16:55 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :