Gelar Rakernas LBHMU Se Indonesia di Solo: Mempersatukan Diri Siapkan Bantuan Hukum Gratis kepada Warga Miskin

Sabtu 20-08-2022,23:59 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Karanganyar, AktualNews - Ormas Muhammadiyah melalui Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah (LBHMU) se-Indonesia teguhkan diri siap membantu masyarakat miskin serta kaum marjinal yang bermasalah dengan hukum. Bantuan tersebut bersifat gratis dan diberikan guna melindungi warga masyarakat tidak mampu yang selama ini terkendala biaya dan minimnya pengetahuan. Untuk itulah bantuan hukum tersebut diberikan secara gratis tidak dipungut biaya. Selain itu LBHMU akan membela secara maksimal sampai tuntas sehingga bukan sekedar formalitas belaka. Direktur Pimpinan Pusat PP LBHMU, Taufiq Nugroho SH MH mengatakan saat ini LBHMU sudah terbentuk hingga 14 provinsi se-Indonesia dan terus mengejar target agar bisa terbentuk diseluruh provinsi yang ada di Indonesia. "Muhammadiyah selalu hadir memberi solusi dahulu mendirikan sekolah dan rumah sakit untuk menolong mencerdaskan warga masyarakat, kini beda zaman hadir solusi baru yakni LBHMU yang siap membantu masyarakat miskin dalam persoalan hukum," ungkap Direktur LBHMU, Taufiq Nugroho SH MH disela Rakornas LBHMU se Indonesia di Hotel Lor In Syariah Solo, Sabtu (20/8/2022). Taufiq Nugroho dalam memudahkan gerak langkah LBHMU menjalin hubungan sinergitas dengan lembaga hukum tingkat pusat yakni Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, Ombudsman, Komisi Yudisial RI dan juga Bareskrim Polri. "Semua lembaga tersebut kami undang dan hadir semua pada Rakornas ini," tandas Taufiq Nugroho. Lebih lanjut Taufiq Nugroho menjelaskan selama ini kiprah LBHMU melakukan advokasi terhadap kasus kaum marjinal sudah banyak diantaranya membela masyarakat di Banyuwangi, Jatim yang tanahnya dirampas, juga membela kasus Wadas Kabupaten Purworejo, Jateng serta advokasi terhadap tertuduh terorisme Siyono dan masih banyak lagi. Prinsipnya LBHMU siap terjun langsung memberikan advokasi warga miskin dan kaum marjinal. "Tidak usah bayar cukup berikan kuasa LBHMU atas masalah hukum yang terjadi nanti tim LBHMU akan turun kelapangan mengkaji dan menganalisa dan memutuskan layak atau tidak nya advokasi diberikan untuk membantunya," pungkasnya. (Red/Akt-52)   AktualNews

Tags :
Kategori :

Terkait