Balaraja, AktualNews-Taslim Wirawan SH, selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja Indonesia, diduga selama di bawah kepimpinan Madrais (mantan kades Pasanggrahan-red), pemerintah Desa Pasanggrahan kecamatan Solear diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Tindak pidana korupsi -red), untuk di ketahui ujar Taslim Wirawan SH, pada tahun 2020, sempat ramai diberitakan diberbagai media bahkan dari informasi yang berkembang pada kasus tersebut telah ada pihak yang membuat laporan ke Polresta Tangerang, namun kembali kasus dugaan pungli blt-dd tahun anggaran 2020 pada desa Pasanggrahan Kecamatan Solear, hilang hanya jejak digital yang tersisa. Taslim Wirawan SH, juga mengatakan kepada awak media harian online AktualNews.co.id, pada program PTSL di Desa Pasanggrahan kecamatan Solear terindikasi bermasalah dan berpotensi adanya perbuatan melawan hukum pasalnya banyak masyarakat yang mengeluhkan dan bertanya-tanya kapan sertifikat tanahnya jadi sudah hampir 2 tahun program PTSL di Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, namun sertifikat gratis (PTSL-red), tidak kunjung terbit hal ini juga menjadi pertanyaan besar. Untuk itu saya (Taslim Wirawan SH), akan menerjunkan tim investigasi melalui lembaganya (LSM Seroja Indonesia -red), dan akan menyurati ATR/BPN kabupaten Tangerang guna meminta klarifikasi terkait mekanisme pengajuan PTSL seperti apa dan bagaimana ujarnya. [ Red/Akt-26/Har/Taslim Wirawan SH ] AktualNews
Selain Dugaan Tindak Pidana Korupsi ADD/DD, LSM Seroja Juga Akan Menyoroti PTSL Di Desa Pasanggrahan kecamatan
Jumat 12-08-2022,12:47 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :