Foto Dokumentasi : Abdul Nasir Aktivis Kab Tangerang
Tangerang, AktualNews-Tidak bisa dipungkiri program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL-red), di kabupaten tangerang-banten diduga dijadikan ajang korupsi berjamaah, pasalnya ujar Abdul Nasir "Datok-red", diberitakan diberbagai media online, Polresta Tangerang, telah menetapkan 4 (Empat) orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Pungli Pungutan Liar, program PTSL tahun 2020 pada desa Cikupa. Ke 4 (Empat), orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Polresta Tangerang, diantaranya : 1. AM Mantan Kades Cikupa, 2. SH. Mantan Sekdes Cikupa, 3. MI, kaur perencanaan dan mitra Desa/anggota satgas yuridis ptsl, 4. MSE kaur keuangan sekaligus sebagai bendahara PTSL "mengutip dari berbagai sumber berita-red", ada dua desa yang diduga telah melakukan tindak pidana pungli atas program PTSL, kedua Desa tersebut di antaranya, 1. Ds Kayu Agung kecamatan Sepatan "Status dugaan pungli dari penyelidikan menjadi penyidikan". 2. Ds Cikupa kecamatan Cikupa, lain halnya dengan desa Cikupa ke 4 (Empat) orang yang diduga telah melakukan pungli pada program PTSL telah ditetapkan sebagai tersangka.Abdul Nasir Menduga Program PTSL di Kab, Tangerang Dijadikan Ajang Korupsi Berjamaah
Kamis 07-07-2022,07:08 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :