Cikupa, AktualNews - Sebagai informasi, kegiatan pembinaan administrasi desa merupakan salah satu dari ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, bahwa pembinaan dan pengawasan Administrasi Pemerintahan Desa oleh Bupati dapat dilimpahkan kewenangannya kepada Camat.
Untuk itu, Camat Cikupa beserta tim nya Monitoring dan berikan pembinaan kepada pemerintahan desa Budimulya, guna berjalanya administrasi dengan baik dan juga sesuai juknis yang berlaku. Rabu 08/06/2022.
Acara monitoring dilaksanakan di aula kantor desa Budimulya dan dipimpin langsung oleh Camat Cikupa Abdullah,S.Sos.,M.Si, dan dihadiri M.Mumu Muklis,S.STP beserta jajarannya,Kepala desa Budimulya, H.Asan dan perangkatnya, Babinsa, Binamas, Forum Media Center Cikupa (FMCC),ketua BPD, Ketua RW serta Ketua Karang Taruna.
Kepala desa Budimulya H.Asan menyampaikan terima kasih kepada Camat beserta tim, yang telah memberikan pembinaan kepada pemerintahan desa Budimulya.
“Ini adalah bentuk kepedulian Camat kepada pemerintahan desa kami, maka dari itu kami mengharapkan arahan dan bimbingan kepada team monitoring, supaya kami bisa lebih tertib administrasi dan mampu bersaing dengan desa-desa lain, dan menjadi desa yang lebih baik,"Tutur H. Asan selaku kepala desa Budimulya.
Camat Cikupa Bersama Tim Monitoring dan Pembinaan Administrasi di Desa Budimulya
Rabu 08-06-2022,20:18 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :