Rumpin, AktualNews- Polres Bogor, Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra, SH, MH beserta anggota Polsek Rumpin lakukan cek TKP diduga tindak pidana penganiayaan, yang terjadi pada hari Minggu 29 Mei 2022 jam 19.00 WIB.
Korban yang berinisial S (17) diduga mengalami tindak penganiayaan oleh pelaku R (19) menggunakan senjata tajam celurit.01/6/2022
Diketahui korban pernah melakukan komunikasi melalui pesan text whatsapp dengan pacar pelaku yang membuat pelaku menjadi cemburu buta.
Akhirnya S dan R janjian untuk bertemu disuatu tempat yang mana setelah S datang R langsung menganiaya menggunakan senjata tajam.
Polsek Rumpin Cek TKP Tindak Pidana Penganiayaan
Rabu 01-06-2022,12:54 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :