Ahmad Suhud Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N, tidak puas terkait surat jawaban dari Inspektorat Kab, Tangeran

Jumat 06-05-2022,18:48 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Foto Dokumentasi : Surat balasan dari Inspektorat kabupaten Tangerang, atas surat permintaan informasi dan klarifikasi Lembaga BP2A2N     Tangerang, AktualNews-Untuk di ketahui lembaga BP2A2N, telah melayangkan surat konfirmasi Informasi kepada kepala inspektorat kabupaten Tangerang pada tanggal 12 April 2022, dengan nomor surat konfirmasi: 158/DPC/LSM-BP2A2N/IV/2022, terkait berita acara penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan pelimpahan penanganan perkara atas dugaan terjadi pungutan liar pada pelaksanaan Bantuan Sosial Covid-19 pada Desa Pasanggrahan kec. Solear kab, Tangerang-Banten Inspektorat kabupaten Tangerang menerbitkan surat meminta konfirmasi lembaga BP2A2N atas berita acara penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan pelimpahan penanganan perkara atas dugaan terjadi pungutan liar pada pelaksanaan Bantuan Sosial Covid-19, berita acara tersebut di keluarkan oleh inspektorat kabupaten Tangerang pada tanggal 10 Mei 2021, a/n Inspektur pada Inspektorat kabupaten Tangerang, dan ditanda tangani oleh kasubag evaluasi dan pelaporan, Ahmad Suryanto, S.Pd.M.Si, dan Madrais saat masih menjabat sebagai Kades Pasanggrahan kec. Solear, namun dalam isi surat berita acara tersebut disebutkan Nol kerugian keuangan negara atas dugaan terjadi pungutan liar pada pelaksanaan Bantuan Sosial Covid-19, tahun anggaran 2021 di desa Pasanggrahan kecamatan Solear Ahmad Suhud selaku Direktur Lembaga BP2A2N merasa ada yang janggal atas surat jawaban dari Inspektorat kabupaten Tangerang, dengan Nomor : 700/299-Insp/2022, tertanggal 22 April 2022, yang mana isi surat tersebut menyatakan : 1. Pemotongan terhadap bantuan sosial Covid-19 pada desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), per KPM dilakukan berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes), yang tercantum dalam berita acara musyawarah desa Nomor 01/BA/Ds.Psg/VII/2022 pada hari senin tanggal 1 juni 2020 yang di pimpin oleh BPD dan dihadiri oleh LPM desa Pasanggrahan, para perwakilan ketua Rw, ketua Rt, dan para tokoh masyarakat; 2. Pihak Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, kabupaten Tangerang telah mengembalikan dana tersebut kepada KK penerima bantuan sosial yang tercantum dalam berita acara pengembalian Nomor 03/BA/Ds.Psg/VII/2020, pada hari kamis tanggal 25 juni 2020; 3. Sdri. Siti Uju Juhaeriah selaku sekretaris desa dan Sdr Suyatno selaku kasi pemerintahan pada desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, telah dipanggil oleh pihak kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Banten Resor kota Tangerang, untuk dimintai keterangan mengenai pungutan tersebut dan pihak Desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, telah mengembalikan uang tersebut kepada para KK penerima bantuan sosial sebelum adanya pemanggilan dari kepolisian ; 4. Penerbitan Berita Acara Penyelesaian Tindak Lanjut Pemeriksaan Pelimpahan Penanganan Perkara atas Dugaan Terjadi Pungutan Liar pada Pelaksanaan Bantuan Sosial Covid-19 pada desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dimana desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, sudah melengkapi dokumen rekomendasi hasil pemeriksaan. dan surat tersebut di tanda tangani oleh Inspektur pada Inspektorat kabupaten Tangerang, Dra. Tini Wartini, M.Si dengan tembusan 1. Bupati Tangerang (sebagai laporan) 2. Wakil Bupati Tangerang (sebagai laporan) 3. Sekretaris Daerah kabupaten Tangerang (sebagai laporan), Ahmad Suhud mengatakan kepada awak media online AktualNews.co.id, dirinya merasa ada kejanggalan atas isi surat jawaban dari Inspektorat kabupaten Tangerang, dimana kejanggalan tersebut disebutkan pemotongan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), hasil dari Musdes, yang menjadi pertanyaan besar pihak inspektorat kabupaten Tangerang, mengetahui pemotongan tersebut dari hasil Musdes!!!, landasan Musdes tersebut seperti apa dan berdasarkan apa??? Dalam surat permintaan informasi dan klarifikasi yang dilayangkan kepada inspektorat kabupaten Tangerang, atas adanya berita acara pemeriksaan pelimpahan penanganan perkara dugaan pungli bantuan sosial Covid-19, tahun anggaran 2021 di desa Pasanggrahan kecamatan Solear, bukan dugaan pungli bantuan sosial Covid-19 tahun anggaran 2020, hal lembaga BP2A2N melayangkan surat informasi dan konfirmasi, berdasarkan adanya pemeriksaan dugaan korupsi bantuan sosial tunai pada Ds Pasanggrahan kecamatan Solear, oleh kejaksaan negeri kabupaten Tangerang, yang mana kejaksaan negeri kabupaten Tangerang, diduga telah menemukan adanya indikasi dugaan korupsi blt yang bersumber dari Dana Desa Siti Uju Juhaeriah selaku Sekdes Pasanggrahan (saat itu menjabat-red), dan Suyatno selaku kasi pemerintahan desa Pasanggrahan (saat menjabat-red), telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik dari kepolisian Polresta Tangerang, pemanggilan tersebut setelah adanya pengembalian uang kepada para KK penerima bantuan sosial, pemanggilan tersebut sebelum adanya pemanggilan dari pihak kepolisian, artinya ujar Suhud, dugaan pungutan liar (Pungli-red), bantuan sosial Covid-19, pada desa Pasanggrahan telah ada yang membuat laporan kepada pihak kepolisan atas dugaan adanya pungutan liar pada pelaksanaan Bantuan Sosial Covid-19 di desa Pasanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang, inspektorat kabupaten Tangerang, Ahmad Suhud selaku Direktur Lembaga BP2A2N, tidak puas dengan surat jawaban dari Inspektorat kabupaten Tangerang, pasalnya surat jawaban tersebut terkesan beralibi bukan informasi untuk itu lembaganya akan melayangkan surat klarifikasi guna mengelar data dengan pihak inspektorat kabupaten Tangerang, permintaan klarifikasi dan menggelar data itu perlu ujar Suhud agar masyarakat mengetahui SOP inspektorat kabupaten Tangerang seperti apa dan tupoksi lembaga BP2A2N seperti apa dan untuk itu Suhud berharap inspektorat kabupaten Tangerang, bekerja sesuai SOP, bukan menjadi bagian yang melindungi oknum yang diduga telah melakukan korupsi atau pungli bantuan sosial Covid-19, terlebih bantuan sosial Covid-19 adalah bantuan bencana darurat nasional non alam, jangan sampai pungli bantuan sosial Covid-19 dijadikan pembenaran dengan adanya pengembalian, ujar Ahmad Suhud [ Red/Akt-26 ]   AktualNews

Tags :
Kategori :

Terkait