Lebak, Aktualnews.co.id - Demi mensosialisasikan Program Restorasi Justice, kepada masyarakat. Kejari Banten, Leonard Ebem Ezer Simanjuntak, S.H, M. H. Membuka langsung Rumah Restorasiv Justice, sekaligus memberikan Penghargaan kepada Dandim 0603 Lebak, bertempat di Desa Kaduagung Timur Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Banten, pada 26/4/2022
Acara tersebut di hadiri oleh, Wakil Bupati Lebak, Kepala Kehari Lebak, Dandin 0603, Kapolres, Ketua DPRD Lebak dan seluruh jajaran Kepala OPD ( Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Lebak
Dalam pembukaan Rumah Restorasiv Justice tersebut Kejati Banten, memberikan penghargaan kepada Dandim 0603 Lebak, atas ke pribadiannya yang sangat luar biasa, karena sebagai korban pencurian, Dandim 0603 Lebak, Lettkol Inf Nur Wahyudi, membebaskan pelaku dengan cara musyawarah dan membebaskan tersangka dari tuntutan.
Kejati Banten Buka Langsung Rumah Restorativ Justice dan Berikan Penghargaan Kepada Dandim 0603 Lebak
Selasa 26-04-2022,23:10 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :