Kejari Karanganyar Setorkan Uang Pengganti dan Denda Korupsi Pembangunan Masjid Agung Senilai Rp 5,6 Miliar

Kejari Karanganyar Setorkan Uang Pengganti dan Denda Korupsi Pembangunan Masjid Agung Senilai Rp 5,6 Miliar

--

Karanganyar, AktualNews  — Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Eksekusi tersebut berupa pembayaran uang pengganti dan denda dalam perkara korupsi proyek Pembangunan Masjid Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Karanganyar tahun anggaran 2020-2021. 


--

Kepala Kejari Karanganyar Abdurachman menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam menegakkan hukum. Tidak hanya dengan menghukum badan para terpidana, tetapi juga secara aktif memulihkan kerugian keuangan negara. 

BACA JUGA:Ziarah ke Makam Pendiri Kabupaten Karanganyar Bupati Rober Ajak Teladani Semangat Para Pendahulu

Dalam kesempatan ini terdapat dua terpidana yang mengembalikan uang pengganti dan denda. Diantaranya atas nama Tri Asto Cahyono dan Sunarto. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 9949 K/Pid.Sus/2026 tanggal 2 September 2026 (juncto putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama), terpidana Tri Asto Cahyono telah membayar pidana denda sebesar Rp500.000.000 serta uang pengganti sejumlah Rp4.690.949.966,36 untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara. 

Sedangkan Sunarto, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 9950 K/Pid.Sus/2026 tanggal 12 Agustus 2026 (juncto putusan pengadilan tingkat banding dan PN Tipikor Semarang), terpidana telah mengembalikan kerugian keuangan negara melalui pembayaran uang pengganti sebesar Rp500.000.000. 


--

"Dana tersebut sebelumnya telah dititipkan pada Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejari Karanganyar di Bank BNI Cabang Surakarta dengan rincian angsuran I: Rp105.000.000 

Angsuran II: Rp150.000.000 dan Angsuran III:Rp245.000.000. Seluruhnya langsung disetorkan ke kas negara," ungkapnya kepada awak media, Jumat (6/11). 

BACA JUGA:Semangat Perkuat Kemanusiaan Bupati Kukuhkan Pengurus SAR Karanganyar 2026–2031

Lebih lanjut Kajari menegaskan, Kejaksaan memastikan bahwa penanganan perkara korupsi Masjid Agung ini terus berjalan optimal. Seluruh proses penanganan terhadap lima terpidana dalam perkara ini secara bertahap terus diselesaikan melalui eksekusi putusan maupun pengembangan penyidikan lanjutan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. ***

Share
Berita Lainnya