Tramadol dan Trihexyphenidyl Mengalir Bebas di Bogor Selatan, Aturan Hukum Dinilai Tak Berdaya
--
Bogor, AktualNews -Peredaran obat keras berbahaya yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter resmi dikabarkan masih merajalela dan dijual secara bebas di bogor selatan kawasan strategis Jl.Harmoni 1 Bogor Nirwana Residence, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Lokasi ini berada di kawasan yang sangat ramai, tepat di pinggir jalan utama lingkungan perumahan, sehingga mudah terlihat oleh siapa saja yang melintas, namun hingga kini masih beroperasi secara terbuka tanpa gangguan yang berarti.
Jenis obat yang dijual secara ilegal tersebut meliputi Tramadol serta obat dengan kandungan aktif Trihexyphenidyl yang beredar dengan merek Hexymer. Ketiga jenis obat ini secara tegas masuk dalam golongan obat keras yang penyalurannya diatur sangat ketat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Kepala Puskesmas Kilasah Klarifikasi Soal Pemberian Obat Kadaluarsa Kepada Pasien
Berdasarkan data medis yang sah, Trihexyphenidyl yang terdapat dalam merek Hexymer sejatinya dirancang khusus untuk penanganan gejala penyakit Parkinson, serta meredakan gangguan gerak atau tremor yang muncul sebagai efek samping penggunaan obat antipsikotik. Sementara itu, Tramadol adalah obat pereda nyeri golongan kuat yang hanya diperuntukkan bagi pasien yang menderita nyeri tingkat sedang hingga berat, yang tidak dapat diredakan dengan obat pereda nyeri biasa.
Penggunaan obat-obatan ini tanpa indikasi medis yang jelas dan pengawasan langsung tenaga kesehatan profesional membawa risiko yang sangat mengancam nyawa. Konsumsi sembarangan dapat menimbulkan efek samping mulai dari mulut kering ekstrem, pusing berputar, penglihatan kabur, rasa kantuk yang tak tertahankan, hingga mual dan muntah hebat.
Pada tingkat yang lebih parah, penyalahgunaan obat ini dapat memicu halusinasi, detak jantung tidak teratur, gangguan kesadaran mendalam, hingga risiko jatuh koma dan kematian mendadak. Penggunaan dalam jangka panjang tanpa kendali medis juga terbukti menimbulkan ketergantungan yang sangat tinggi serta dapat menyebabkan kerusakan permanen pada organ vital tubuh seperti ginjal, hati, dan sistem saraf pusat.
Praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Peraturan tersebut dengan tegas mengatur bahwa obat keras hanya boleh disalurkan melalui sarana yang memiliki izin resmi dan hanya dapat diberikan kepada masyarakat atas dasar resep dokter yang sah.
Setiap pihak yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin edar maupun tanpa resep dokter terancam sanksi pidana penjara dan denda dalam jumlah yang sangat besar. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: aturan hukum yang seharusnya menjadi tameng utama perlindungan kesehatan masyarakat kini dinilai sebatas tulisan mati di atas kertas.
Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam serta pertanyaan yang belum terjawab di kalangan warga sekitar. Masyarakat mempertanyakan kekuatan apa yang dimiliki para pelaku sehingga dapat beroperasi dengan begitu leluasa, bahkan mampu kembali beraktivitas dengan cepat meskipun lokasinya sangat terbuka dan berada tepat di pinggir jalan utama kawasan perumahan.
Muncul pula dugaan yang berkembang luas di masyarakat: apakah terdapat kelalaian serius dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bogor, atau justru terdapat indikasi perlindungan dari oknum tertentu yang memberikan kekebalan hukum kepada pelaku peredaran obat berbahaya ini?
BACA JUGA:Satnarkoba Polresta Tangerang Ungkap Peredaran 94.450 Butir Obat Keras Daftar G di Pasarkemis
"Kita sangat menyayangkan hal ini. Nyawa dan kesehatan masyarakat terus digadaikan hanya demi keuntungan pribadi segelintir orang, sementara aturan yang ada seolah tidak berdaya," ujar salah satu warga setempat yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Masyarakat berharap pihak berwenang, mulai dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, hingga kepolisian dan instansi terkait lainnya, segera mengambil langkah tegas, menyeluruh, dan tuntas. Rantai peredaran obat berbahaya ini diharapkan dapat diputus hingga ke akar-akarnya, serta semua pihak yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang diduga melindungi, dapat ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
- Share
-