Motor Thunder Jadi Alat Utama Mafia BBM Subsidi di SPBU Bogor, Praktik Pengecoran Berlanjut Meskipun Diberi Pe

Motor Thunder Jadi Alat Utama Mafia BBM Subsidi di SPBU Bogor, Praktik Pengecoran Berlanjut Meskipun Diberi Pe

--

Bogor, AktualNews - Praktik penyalahgunaan BBM subsidi berjenis Pertalite kembali terkuak di SPBU Pertamina 34.161.04, Jalan Raya Bogor-Jakarta, Cibuluh. Kendaraan motor jenis Thunder menjadi alat utama kelompok yang melakukan pengecoran bolak-balik, menjual kembali bahan bakar bersubsidi secara eceran dengan harga lebih tinggi.

Irfan, pengawas SPBU yang menangani lokasi tersebut, mengakui telah beberapa kali memberikan teguran kepada pelaku, namun tindakan ilegal tersebut terus berlanjut. "Kami sudah beri peringatan secara lisan, tapi mereka tetap melakukan pengisian berulang-ulang," ujar Irfan kepada tim wartawan yang melakukan pemantauan langsung.

BACA JUGA:Viral di TikTok, Kendaraan Pajak Mati Tetap Bisa Isi BBM Subsidi, Asal Punya QR Code

Selama pemantauan selama sekitar 60 menit, awak media mencatat setidaknya lima hingga enam kali pengisian dilakukan oleh satu unit motor Thunder yang sama, dengan interval waktu singkat antar pengisian. "Setelah mengisi, mereka langsung pergi ke lokasi tersembunyi tidak jauh dari sini untuk memindahkan BBM ke wadah lain sebelum kembali mengisi lagi.

Ketika awak media berusaha melakukan wawancara untuk mengkonfirmasi informasi dan menjalin silaturahmi, pihak SPBU menolak dengan sikap tidak ramah. Manager SPBU Rasta menyatakan, "Saya tidak suka dengan cara Anda ini, rumah kami." Awak media pun terpaksa keluar karena merasa tidak dihargai.

"Kami hanya ingin melakukan silaturahmi dan mendapatkan klarifikasi resmi, namun sayangnya kedatangan kami tidak dihargai," tambah seorang perwakilan awak media.

Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi bukanlah pelanggaran ringan. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan, mengangkut, atau melakukan perdagangan BBM yang disubsidi oleh Pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar.

Ketentuan hukum tersebut juga berlaku bagi pihak yang sengaja membolehkan atau membantu praktik penyalahgunaan tersebut, termasuk oknum yang bertugas di SPBU atau aparat terkait.

Masyarakat sekitar lokasi SPBU mengimbau aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan. Masyarakat sekitar area Cibuluh, menyampaikan bahwa praktik mafia BBM subsidi telah merugikan banyak pihak.

"BBM subsidi seharusnya membantu rakyat kecil, tapi sekarang justru dinikmati oleh kelompok yang mencari keuntungan pribadi. Kami harap semua pihak yang terlibat – baik pelaku langsung maupun yang memberikan perlindungan – ditindak tegas tanpa pandang bulu," ujar Salah satu warga sekitar.

BACA JUGA:Terkait Praktik Kecurangan BBM, Kemendag Bersama Polri Segel SPBU Pertamina di Jalan Alternatif Sentul Bogor

Kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah dan Pertamina untuk mengevaluasi serta memperkuat sistem pengawasan distribusi BBM subsidi. Beberapa langkah yang diharapkan antara lain pemanfaatan teknologi pemantauan real-time, pendaftaran kendaraan yang berhak membeli BBM subsidi, hingga peningkatan jumlah dan kapasitas petugas pengawas di lapangan.

"Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, terutama jika tindakannya merugikan negara dan masyarakat luas.***

 

Share
Berita Lainnya