Presiden Prabowo Absen Lagi di Sidang Gugatan IKN, Mediasi Gagal Dilaksanakan
Presiden Prabowo/Depok.go.id--
Jakarta, AktualNews-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali tidak hadir dalam sidang ketiga perkara gugatan terkait status Ibu Kota Negara (IKN) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 November 2025. Tidak hanya Presiden, perwakilan dari pihak tergugat seperti kuasa hukum maupun staf Kementerian Sekretariat Negara juga tidak tampak hadir, berbeda dengan sidang pertama di mana staf Setneg sempat hadir.
Panardan SH, kuasa hukum dari pihak penggugat, menyatakan bahwa ketidakhadiran tergugat mengakibatkan batalnya proses mediasi yang seharusnya menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara perdata. Dengan demikian, sidang berikutnya akan langsung memasuki tahap pembuktian pokok perkara.
BACA JUGA:Prabowo Subianto Absen di Sidang Gugatan Rp 5.000 Triliun soal Status Ibu Kota
Gugatan ini diajukan oleh dua warga negara, Syakur Ali Mahdi dari Malang dan advokat M. Taufik Budiman dari Mataram, melalui kuasa hukum dari tim Suara Pengacara Indonesia (Super Indonesia). Mereka menuntut kejelasan hukum terkait status IKN dan posisi Jakarta yang hingga kini masih secara konstitusional menjadi ibu kota negara. Dalam gugatan tersebut, mereka juga menuntut ganti rugi immateril sebesar Rp5.000 triliun.
Panardan menilai Presiden Prabowo hanya menyampaikan retorika tanpa memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai perpindahan ibu kota. Ia menegaskan bahwa ketidakpastian ini menimbulkan kekacauan dalam sistem hukum dan administrasi negara.
Muhammad F. Hafiz, juru bicara Super Indonesia, menambahkan bahwa ketidakhadiran Presiden dalam proses mediasi memperkuat anggapan bahwa komitmen Presiden dalam menyelesaikan persoalan ini hanya sebatas pidato tanpa tindakan nyata.
BACA JUGA:Prabowo Subianto Mangkir dari Sidang Gugatan Status Ibu Kota Negara
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 2 Desember 2025 dengan agenda pembuktian. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana atau kuasa hukum Presiden terkait ketidakhadiran dalam persidangan tersebut.***
- Share
-