Ketua LSM JPK Layangkan Surat Audiensi ke Camat Cikupa Terkait Dugaan Penyimpangan di Kelurahan Bunder

Ketua LSM JPK Layangkan Surat Audiensi ke Camat Cikupa Terkait Dugaan Penyimpangan di Kelurahan Bunder

--

Tangerang, AktualNews - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pemberantas Korupsi (JPK) resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Camat Cikupa terkait dugaan bahan material hotmix dalam proyek pembangunan jalan di Kelurahan Bunder.

Berdasarkan laporan masyarakat sebelumnya, bahan material yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan umum diduga kuat dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Ketua LSM JPK DPW Banten menyatakan bahwa dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek yang dijamin oleh anggaran negara.

“Kami meminta Camat Cikupa untuk segera menanggapi surat audiensi ini dan memanggil Lurah Bunder dan pelaksana CV.Matahari terbit pagi memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut," kata Muslik S.Pd, pada wartawan. Senin 22 Oktober 2024.

BACA JUGA:Lurah Bunder Minta Jadwal Ulang Audensi, Ketua LSM Seroja Indonesia Menilai Permintaan Tersebut Sudah Basi

Muslik juga mengatakan bahwa pihaknya beraliansi dengan LSM Seroja Indonesia akan mendorong untuk dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terkait kegiatan yang ada di kelurahan bunder guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum atau penyimpangan yang terjadi.

Dugaan ini muncul setelah ada laporan bahwa material hotmix yang disiapkan untuk pembangunan jalan di Kelurahan Bunder sebagian dialihkan ke rumah lurah untuk pembangunan halaman rumah pribadinya. "Jika dugaan ini terbukti, tentu akan menjadi sejarah terburuk di dalam pemerintahan kelurahan Bunder," ungkapnya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak kelurahan dan camat belum memberikan tanggapan resmi terkait surat yang diajukan oleh LSM JPK. Diharapkan pihak terkait segera merespons isu ini dengan langkah-langkah konkrit, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang jujur dan transparan.***

Sumber: