Dugaan Tambang Ilegal di Tanah Laut dan Pelanggaran Lingkungan PT Gawi Makmur Kalimantan

Dugaan Tambang Ilegal di Tanah Laut dan Pelanggaran Lingkungan PT Gawi Makmur Kalimantan

--

Kalimantan, AktualNews - Meski pernah dilakukan inspeksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dinas ESDM Kalimantan Selatan, dan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel di wilayah konsesi tambang batu bara di Kabupaten Tanah Laut, aktivitas tambang ilegal di lahan koridor (pelakor) masih marak terjadi. Hingga kini Para penambang ilegal ini seakan kebal hukum, bahkan melibatkan Warga Negara Asing (WNA) yang sempat membuat geram bupati setempat.

Salah satu insiden mencolok terjadi ketika tim investigasi mengunjungi konsesi tambang PT Gawi Makmur Kalimantan (GMK) di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut. Di lokasi tersebut, tanpa sepengetahuan perusahaan, ditemukan adanya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi secara terbuka di jalan-jalan poros perkebunan.

"Sudah tidak ada takutnya sama aparat dan pemilik lahan membiarkan,"ucap warga setempat.

PT Gawi Makmur Kalimantan sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan pengolahan minyak kelapa sawit (CPO), dengan kapasitas produksi 90 ton Tandan Buah Segar (TBS) per jam. Perusahaan ini mengelola lahan seluas 7.154 hektare di Kabupaten Paser, serta kebun plasma seluas 599,97 hektare yang dikelola Koperasi Sinar Harapan Jaya.

Dari sumber Compliance Advisor Ombudsman (CAO), Meskipun memiliki izin usaha yang sah, PT Gawi Makmur Kalimantan menghadapi beberapa masalah, terutama terkait pencemaran lingkungan dan konflik dengan masyarakat sekitar. Isu pencemaran yang sering diangkat adalah potensi limbah domestik dari aktivitas karyawan yang berisiko mencemari air dan udara di sekitar wilayah operasional perusahaan.

BACA JUGA:Perihal Tambang Liar Diduga Berada di PT Gawi Makmur Kalimantan Viral, Netizen Desak Penegakan Hukum

Selain isu lingkungan, perusahaan juga menghadapi konflik terkait distribusi hasil plasma sawit. Beberapa anggota koperasi mengeluhkan ketidakadilan dalam pembagian hasil kebun plasma, yang memicu ketegangan antara perusahaan dan masyarakat lokal.

Untuk mengatasi masalah ini, PT Gawi Makmur Kalimantan diwajibkan mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku, termasuk memperoleh Surat Kelayakan Operasional (SKLO) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa limbah domestik yang dihasilkan tidak merusak lingkungan.

Perusahaan juga diharapkan mampu memperbaiki hubungan dengan masyarakat melalui transparansi dan praktik yang adil dalam distribusi hasil plasma sawit, serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi lingkungan demi keberlanjutan operasionalnya di masa depan.

Potensi kerugian negara ditaksir ratusan miliar dan diduga ada komplotan oknum orang dalam PT GMK yang mendiamkan para Pelakor dan PETI ini.***

Sumber: