Pimpinan DPRD Siantar Harus Kembalikan Mobil dan Rumah Dinas Paling Lambat 2 Oktober

Pimpinan DPRD Siantar Harus Kembalikan Mobil dan Rumah Dinas Paling Lambat 2 Oktober

--

Pematangsiiantar, AktualNews -  Pimpinan DPRD Pematangsiantar periode 2019-2024 hingga kini belum mengembalikan rumah dan mobil dinas. Padahal masa jabatan mereka telah habis pada 2 September 2024 lalu, ketika pelantikan periode 2024-2029 dilaksanakan.

Sekretaris DPRD Pematangsiantar, Eka Hendra mengatakan, baik mobil maupun rumah dinas yang ditempati Ketua serta dua Wakil Ketua lainnya belum dikosongkan. “Sampai saat ini belum dikembalikan,” kata Eka, Rabu (11/9/24).

Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga serta Wakil Ketua I Mangatas Marulitua Silalahi tinggal di rumah dinas Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. Sementara Wakil Ketua II, Ronald Darwin Tampubolon di Jalan Ercis, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur

Eka mengatakan, pimpinan DPRD Pematangsiantar itu masih bisa menggunakan fasilitas jabatan sampai 1 bulan masa akhir jabatan, yang berarti selambat-lambatnya pada 2 Oktober 2024.

BACA JUGA:Gedung Baru Polsek Babakan Madang Diresmikan, Jadi Tonggak Baru Pelayanan Publik

Kepemilikan rumah dan mobil dinas pimpinan DPRD kota itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sementara pengembalian diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2017. Dimana dalam Pasal 20 disebutkan Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa bakti, Rumah Negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti. ***

Sumber: