Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Mengungkap Kasus Perjudian Togel di Desa Lawe Tua

Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Mengungkap Kasus Perjudian Togel di Desa Lawe Tua

--

Aceh Tenggara, AktualNews - Satuan Reserse Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus perjudian togel yang meresahkan di Desa Lawe Tua, Persatuan, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Kabupaten Aceh Tenggara pada hari Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 11:30 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Saniman Mengatakan Tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial HP (35 tahun), seorang petani yang beralamat di Desa Lawe Tua, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Kabupaten Aceh Tenggara. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka meliputi 2 buah buku tapsir mimpi, 2 buah buku blok berisikan nomor togel, uang sejumlah Rp. 749.000,- yang diduga digunakan untuk bermain judi, serta 2 unit ponsel sebagai alat permainan judi," jelasnya. 

BACA JUGA:Penangkapan Kurir Sabu di Mako Polres Aceh Tenggara

Kronologi penangkapan bermula saat Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Lawe Tua, Persatuan, dilakukan penggeledahan yang terkait dengan praktik perjudian kemudian barang bukti berhasil ditemukan, tersangka dan beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tenggara guna proses lebih lanjut," terangnya. 

Tersangka akan diproses sesuai dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk memberantas praktik perjudian yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum yang berlaku," tambahnya.***

Sumber: