Bandar Narkoba Tubin Ditangkap Satnarkoba Polres Simalungun, BB 53.61 gram Sabu

Bandar Narkoba Tubin Ditangkap Satnarkoba Polres Simalungun, BB 53.61 gram Sabu

--

Simalungun, AktualNews - polres Simalungun berhasil tangkap Bandar Narkoba Tubin yang dikenal licin bagaikan belut.

Tubin sang bandar narkoba yang sudah lama meresahkan masyarakat itu khususnya kecamatan bandar kabupaten Simalungun, berhasil ditangkap satnarkoba polres Simalungun bersama barang bukti 53.61 gram sabu.

Ia diamankan pada Rabu, 31 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 wib dari rumah kontrakannya yang berbeda di Huta 3 Cemara, Nagori perlanaan, kecamatan Bandar, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Kali ini kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu dari daerah kecamatan bandar, pria tersebut dikenal dengan sebutan tubin, “ujar AKP Irvan.

BACA JUGA:Sat Narkoba Simalungun Ringkus Pengedar ‘Siputih’ dari Bandar

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, “Keberhasilan penangkapan tersebut telah menjalani proses penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di tempat tersebut, tersangka dikenal licin namun personel Sat Narkoba tidak pernah berhenti untuk memberantas peredaran barang haram tersebut.

Lebih lanjut kasat narkoba merinci, awalnya pada Rabu (31/01) sekitar pukul 11.30 WIB tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin langsung oleh Kanit-II Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH., bersama tim datang ke lokasi untuk melakukan pengintaian berdasarkan laporan masyarakat tersebut. Saat tiba di lokasi, petugas melihat Tubin berdiri di depan rumahnya tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka, saat dilakukan interogasi diketahui bahwa tersangka berinisial “MN(44)” alis Tubin.

Pada saat diamankan “MN(44)” alis Tubin kedapatan membuang sesuatu ke tanah dan langsung dilakukan penyisiran oleh personel bersama gamot setempat di lokasi tersebut, dari hasil penggerebekan petugas berhasil menemukan 6 paket klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 53.61 gram, sebuah timbangan digital, bal plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 380.000 dari hasil penjualan narkotika, “ungkap AKP Irvan.

“MN(44)” alis Tubin mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Oleh karena itu, “MN(44)” dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pendalaman lebih lanjut.

BACA JUGA:Operasi Senyap Jatanras Polres Simalungun Berhasil Menangkap Sindikat Pencuri Spesialis Congkel Pintu Rumah

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Simalungun dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat diminta untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan ilegal di lingkungan mereka sebagai upaya bersama dalam memerangi narkotika.

Kepala Sat Narkoba Polres Simalungun menyatakan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan intelijen dan penggerebekan untuk menangkap lebih banyak pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Simalungun.***

Sumber: