Langkah Apa Saja Yang Harus Dilakukan Apabila Kendaraan Yang Kita Pakai Ditarik Dijalanan Oleh Debt Collektor
--
Tangerang, AktualNews - Tindakan apa saja bilamana mobil atau motor bilamana ditarik oleh leasing, dan apa saja solusinya yang harus diupayakan. Berikut adalah pemaparannya. Mobil kini menjadi salah satu kebutuhan setiap orang. Oleh karena itu, segala upaya dicoba untuk memilikinya, salah satunya dengan kredit. Meski mudah mengajukan kredit mobil, hati-hati dalam penggunaannya. Jangan sampai terjadi masalah sehingga terjadi kredit macet. Ujung-ujungnya mobil harus ditarik oleh leasing.
Sebenarnya apa saja yang membuat mobil ditarik oleh leasing? Seperti apa solusinya? Berikut adalah pemaparannya dikutip dari lifepal.co.id.
Kredit macet merupakan penyebab utama mobil konsumen ditarik kembali oleh perusahaan leasing mobil. Dalam hal ini, kredit macet terjadi apabila konsumen mengalami masalah keuangan yang membuat mereka kesulitan untuk mencicil utang kepada perusahaan leasing sesuai waktu yang telah disepakati.
Sebagai gambaran, di masa pandemi banyak orang yang sebelumnya sudah mengambil leasing, tetapi harus menghadapi kenyataan pahit bahwa mereka di-PHK sehingga tak mampu lagi melunasi sisa cicilan. Biasanya, mobil akan ditarik leasing apabila konsumen mengalami keterlambatan cicilan selama tiga kali atau sama dengan 90 hari. Jika pihak leasing menarik mobil tersebut, berarti utang dianggap lunas. Akan tetapi cicilan yang telah dibayarkan dianggap hangus atau tidak bisa diambil kembali.
--
Cara Menebus Mobil yang Ditarik Leasing, cara pertama untuk mengambil mobil yang ditarik leasing adalah dengan mendatangi perusahaan tersebut dengan tujuan mendiskusikan keringanan untuk konsumen agar bisa segera melunasi hutangnya.
Cara kedua, meminta keringanan waktu dengan jaminan. Dalam artian, Anda bisa meminta keringanan dengan mengajukan jaminan.
BACA JUGA:Even Siksorogo Lawu Ultra 2023 Diikuti 13 Negara Dengan 3080 Peserta Digeler Desember 2023
Misalnya, melunasi denda keterlambatan atau mengirimkan dokumen penting sebagai jaminan.
Hukum mobil ditarik leasing, secara umum, kredit konsumen akan dibebankan sebagai jaminan fidusia dalam pembiayaan konsumen. Adapun jaminan ini telah dituangkan dalam peraturan khusus, yakni dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia.
Di situ tertulis, “Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.”
Pasal tersebut menunjukkan bahwa objek jaminan fidusia akan tetap menjadi milik pemberi fidusia sebagaimana konsumen menguasai mobil tersebut sesuai waktu cicilan.
Apabila mobil ditarik leasing, solusi yang bisa ditempuh yaitu melaporkan polisi apabila Anda merasa dirugikan atau merasa pihak leasing bertindak semena-mena. Pasalnya, ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa leasing tidak boleh menarik kendaraan tanpa ada putusan resmi dari pengadilan.
Oleh sebab itu, segera melapor ke kepolisian terdekat dan tunggu beberapa saat hingga penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang telah dibuat dan surat perintah penyidikan telah beredar. ***
Sumber: