Gunakan Fasum, Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang Pasar Sei Sikambing

Gunakan Fasum, Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang Pasar Sei Sikambing

--

Medan, AktualNews - Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Sei Sikambing dan Kampung Lalang yang selama ini berjualan dengan menggunakan fasilitas umum (fasum), seperti badan jalan maupun di atas trotoar, pada Senin (30/10/23).

“Kita tertibkan pedagang yang menggunakan fasum saja. Sebab akan mengganggu kenyamanan masyarakat dan estetika kota,” ucap Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Ardani.

Dikatakan Ardani, penertiban PKL ini dilakukan karena ada banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan pedagang berjualan sesuka hati di fasum, sehingga kerap menimbulkan kemacetan di lokasi-lokasi tersebut.

“Sesuai instruksi Wali Kota untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan pengguna jalan terutama di pasar-pasar tradisional di Kota Medan, perlu dilakukan penertiban kepada para pedagang yang berjualan di tempat yang tak diizinkan,” ujarnya.

BACA JUGA:Implementasi SPBE, Diskominfo Sumut Permudah Administrasi dan Layanan Publik

Ardani menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023 pasal 16 ayat 1 tentang larangan melakukan pembelian atau transaksi perdagangan dengan pedagang kaki lima atau fasilitas umum untuk dijadikan lokasi berjualan.

“Pada pasal 29 ada sanksi berupa ancaman kurungan 3 bulan dan denda paling tinggi sebesar Rp 1 juta bagi yang yang melanggar ketentuan,” pungkasnya.

Pantauan di lokasi, tampak ratusan petugas Satpol PP Kota Medan diturunkan melakukan penertiban dan dibantu pihak Dinas Perhubungan (Dishub).

BACA JUGA:Kapolrestabes Medan Hadiri Apel Pengamanan Kedatangan Iriana Jokowi

Dalam kegiatan itu, tidak ada perlawanan dari para PKL, karena penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis.

“Kita berharap, penertiban yang dilakukan dapat membuat efek jera bagi para pedagang agar berjualan di tempat yang telah ditentukan. Sehingga keberadaan mereka tidak mengganggu ketertiban umum demi kenyamanan Kota Medan,” tutup Ardani.***

Sumber: