ILham Saputra, Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu, Para Pelaku Pelanggaran Pilkada 2024 Pada Masa Tenang

ILham Saputra, Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu, Para Pelaku Pelanggaran Pilkada 2024 Pada Masa Tenang

--

Tangerang, AktualNews - Proses pelaksanaan Pilkada 2024 akan memasuki masa tenang, setelah sebelumnya masing-masing calon bupati dan wakil bupati, calon gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota melakukan kampanye terbuka di berbagai wilayah. 

 

Menurut aturannya, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara di tanggal 27 November 2024. Jadi masa tenang untuk Pilkada 2024, berlangsung dari Minggu, 24 November 2024, sampai dengan hari Selasa, 26 November 2024.

BACA JUGA:Kemeriahan Kampanye Akbar Paslon Bupati Gerindra di Babakan Madang Sentul Bogor

Ketua Lembaga Swadaya Masyakat, Gerakan Pemantau kinerja Aparatur negara (LSM GEMPUR DPD Provinsi Banten) menyampaikan bahwa pada momen masa tenang, baik kepada masyarakat atau pendukung disalah satu Paslon untuk menjaga kondusifitas dan ketentraman hingga memasuki puncak pilkada pada pemungutan suara.

 

"Kami berharap selama masa tenang, kepada seluruh masyarakat dan pendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tangerang, Gubernur dan wakil gubernur Banten serta walikota dan wakil Walikota Tangerang untuk tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Demi menjaga kondusifitas, kenyamanan dan keamanan bersama agar proses pemilihan calon kepala daerah atau pilkada 2024 ini berjalan lancar dan damai, "Tukas ILham Saputra atau biasa disapa Pak Put itu. Sabtu, 23 November 2024.

BACA JUGA:Perayaan Hari Ikan Nasional di Tangerang, PJ Bupati Ingatkan Manfaat Ikan Untuk Gizi Nasional

Menurut Peraturan KPU, ada sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung.

Masa tenang adalah masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Dan ada sejumlah aturan dan larangan selama periode tersebut.

 

Terkait pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan hingga pemungutan suara di pilkada Tahun 2024.

 

Pak put menambahkan. Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Maka kami mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Banten dan Kabupaten Tangerang untuk mentaati aturan tersebut, "Tegasnya. 

Sumber: