Suta: Tidak Tepat Menjadikan Kivlan Zen Tersangka
Jakarta, Aktual News-Bekas kuasa hukum Kivlan Zen, Suta Widhya SH,, memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Kivlan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Kesaksian Suta, menceritakan bagaimana proses penangkapan dan penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka dilakukan secara aneh. Pasalnya Kivlan ditangkap setelah dirinya selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan makar pada 29 Mei 2019. Suta menjelaskan, saat itu dirinya tengah menemani Kivlan menjalani pemeriksaan di Unit 1 Gedung Bareskrim Mabes Polri. Saat itu polisi yang memeriksa Kivlan di Bareskrim mengatakan pemeriksaan telah selesai. "Saya sendiri enggak tahu. Polisi bilang di tempat kami sudah selesai, enggak ada lagi kasus hoaks dan sebagainya," kata Suta dalam kesaksiannya. Setelah menyelesaikan pemeriksaan, beberapa anggota polisi tiba-tiba datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Kivlan Zen. Dia melihat beberapa polisi yang menangkap menggunakan senjata laras panjang. "Yang jelas yang pakai senjata laras panjang di parkiran, bukan mulai dari lantai karena itu tentu tidak etis, karena itu kan masih satu institusi yaitu kepolisian," ujar Suta. "Belakang kami tahu yang menangkap Kivlan adalah polisi dari Polda Metro Jaya. Hal itu diketahuinya ketika melihat mobil polisi yang membawa Kivlan,"Kata Suta Salah seorang anggota kuasa hukum yang mendampingi Kivlan meminta izin ikut masuk ke mobil yang membawa kliennya itu ke arah Polda. "Ada yang mengajukan untuk ikut. Kami tidak rela klien ini sendiri, kami memaksa sampai ada yang diperbolehkan masuk, meski hanya diperbolehkan satu orang," lanjut Suta. Usai penangkapan tersebut itulah baru kami tahu, bahwa Kivlan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kivlan Zen dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga telah terlibat dalam kepemilikan senjata saat aksi 21 - 22 Mei 2019 lalu. Tentu saja Kivlan dan Tim Kuasa Hukum tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut. Setelah beberapa kali pengajuan penangguhan penahanan Kivlan Zen tidak ada respon, akhirnya diputuskan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 20 Juni 2019. Gugatan tersebut dilayangkan terkait penetapan tersangka yang dinilai sangat tidak tepat dan tidak sesuai KUHAP. [ Red/Akt-01 ] Aktual News
Sumber: