Jakarta, AktualNews- Adalah Peradilan Sesat yang terjadi pada diri Tomy Roveran dan kawan-kawan saat semuanya harus menanggung beban tanggung jawab sendiri sebagai operator atau pekerja belaka. Sedangkan otak pelakunya tidak tersentuh hukum sama sekali.
Tomy Roveran dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/5)siang, atas dugaan memproduksi 3.230 butir ekstasi dengan berat bruto 1.697 gram.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU mendakwa Tomy Roveran dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain Tomy, kelima rekannya Muhamad Agil Firdaus bin Cepi, Yuli Moro Ayudi bin Alm.Sudarsono, Muhamad Arif bin Sutrisno, Muhamad Ari bin Sanam,dan Ade Aswar bin Wahab Suhendri masing-masing dituntut 14 tahun penjara.
BACA JUGA:Suta Widhya Akan Mencalonkan Menjadi Presiden Republik Indonesia Tahun 2029
JPU menyatakan bahwa Tomy dkk telah terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana narkotika memproduksi, mengimpor mengekspor atau menyalurkan narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu)kilogram atau melebihi 5 (lumayan) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima)gram atau turut serta melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli , menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5(lima)gram atau turut serta melakukan tindak pidana narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
"Awal sidang yang kami ikuti sebagai kuasa hukum adalah Kamis 23 April 2026. Itu pun sidang yang sudah kesekian kali berlangsung. Kami sebagai anggota Tim Kuasa Hukum yang baru karena sebelumnya semuanya dibela oleh Posbakum dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Suta Widhya, S.H., salah seorang anggota kuasa hukum.
BACA JUGA:Suta Widhya: Progres Laporan Polisi di Polres Sukabumi Berjalan Terus Sesusai Rel-nya
Suta mencatat bahwa pengakuan dari ketiga saksi dari Lapas Narkotika Gunung Sindur, Bogor itu menjadi kunci persoalan utama. Mengapa ketiga saksi dengan hukuman maksimal 20 tahun (akumulasi) dari Mas T tidak tersentuh hukum oleh Polsek yang menangkap Tomy Roveran dkk?
"Kami sudah menanyakan kepada Kalapas Narkotika Gunung Sindur, mengapa sampai kebobolan pemakaian hand phone di luar batas? Tomy dibimbing untuk memproduksi ekstasi oleh para WBP yang ada di dalam Lapas, "tutup Suta.
Dirinya segera akan terus menelusuri kasus hukum yang tengah ditangani dirinya dan kuasa hukum lainnya. Perlu diketahui, bahwa JPU adalah pihak yang paling bertanggung jawab karena berani menaikkan P21 terhadap Tomy Roveran dkk. Ia akan membuat laporan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.***